Pada Permendikbud 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dinyatakan :Pasal 1
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Pasal 2
(1) dinyatakan Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulu 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
(2) menyatakan Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
(3) Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Selengkapnya silahkan klik di sini